pelaksaan
prewedding identik dengan proses pengambilan foto yang nantinya akan dipajang
pada undangan nikah bukan? Ya, begitu juga dengan prewedding islami dimana
calon pengantin perempuan menggunakan hijab untuk menampilkan foto terbaik
mereka.
Pada
dasarnya, tujuan diadakan prewedding ini merupakan bentuk pelaksanaan dimana
kedua calon pengantin saling berikrar dan membuat kesepakan untuk hidup bersama
sebelum menikah seperti yang dijelaskan pada laman fh.unpad.ac.id. Akan tetapi,
proses prewedding ini menjadi tren terkini yang ditampilkan dalam bentuk
fotografi.
Hal
ini dilihat dari banyaknya calon pengantin yang mengeluarkan sejumlah uang
untuk menyewa kru fotografi. Tidak hanya itu Ladies, bahkan uang yang
dikeluarkan juga untuk membuat sepasang baju pengantin yang akan mereka pakai
hanya sesekali.
Jika
berbicara tentang hukum melakukan prewedding nih, lihat dulu dari sudut mana
Anda memandangnya. Jika dari segi agama, pelaksanaan prewedding ini boleh boleh
tidak. Bolehnya nih, karena pernikahan dan pra nikah itu sudah ada sumbernya
yakni Al-qur'an dan Al-hadits. Sementara yang tidak membolehkan nih, cara Anda
melakukan prewedding dimana Anda statusnya masih belum sah menjadi suami istri
seperti yang dilansir kembali pada laman sumitranurjaya.blogspot.
Nah,
jika Anda melihat dari kacamata hukum negara nih, pelaksaan prewedding ini
tidak dilarang selama Anda melakukannya tidak bertentangan dengan norma yang
ada. Lagipula ada undang undang tersendiri yang mengatur tentang pernikahan dan
segala macam bentuk pernikahan seperti pengambilan foto prewedding.
No comments
Post a Comment