Hukum Melakukan Foto Prewedding Dalam Islam?

pelaksaan prewedding identik dengan proses pengambilan foto yang nantinya akan dipajang pada undangan nikah bukan? Ya, begitu juga dengan prewedding islami dimana calon pengantin perempuan menggunakan hijab untuk menampilkan foto terbaik mereka.



Pada dasarnya, tujuan diadakan prewedding ini merupakan bentuk pelaksanaan dimana kedua calon pengantin saling berikrar dan membuat kesepakan untuk hidup bersama sebelum menikah seperti yang dijelaskan pada laman fh.unpad.ac.id. Akan tetapi, proses prewedding ini menjadi tren terkini yang ditampilkan dalam bentuk fotografi.

Hal ini dilihat dari banyaknya calon pengantin yang mengeluarkan sejumlah uang untuk menyewa kru fotografi. Tidak hanya itu Ladies, bahkan uang yang dikeluarkan juga untuk membuat sepasang baju pengantin yang akan mereka pakai hanya sesekali.

Jika berbicara tentang hukum melakukan prewedding nih, lihat dulu dari sudut mana Anda memandangnya. Jika dari segi agama, pelaksanaan prewedding ini boleh boleh tidak. Bolehnya nih, karena pernikahan dan pra nikah itu sudah ada sumbernya yakni Al-qur'an dan Al-hadits. Sementara yang tidak membolehkan nih, cara Anda melakukan prewedding dimana Anda statusnya masih belum sah menjadi suami istri seperti yang dilansir kembali pada laman sumitranurjaya.blogspot.


Nah, jika Anda melihat dari kacamata hukum negara nih, pelaksaan prewedding ini tidak dilarang selama Anda melakukannya tidak bertentangan dengan norma yang ada. Lagipula ada undang undang tersendiri yang mengatur tentang pernikahan dan segala macam bentuk pernikahan seperti pengambilan foto prewedding.
TAG